SUARA BANDUNG BARAT– Dinas Perhubungan (Dishub) KBB melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang menggunakan kaca film (gelap) maupun stiker Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang menutupi kaca belakang kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima mengatakan, kondisi kaca film yang gelap dan menutupi pandangan dari luar dinilai riskan terhadap tindakan kriminalitas dalam kendaraan.
“Secara regulasi tidak boleh menutupi kaca kendaraan full, yang boleh hanya sepertiganya. Jadi tadi yang kacanya pada ketutup full itu kita cabut,” katanya, Kamis (10/8/2023).
Ia menjelaskan, penggunaan kaca film pada angkutan umum perkotaan diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:Geram Kakaknya Dituding Mau Dirikan Khilafah, Hashim Djojohadikusumo: Prabowo Pembela Pancasila!
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ketebalan maksimum kaca film kendaraan yang diperbolehkan hanya 40 persen pada jendela depan serta 70 persen pada jendela samping dan belakang,” katanya.
“Hari ini sudah didapati beberapa kendaraan yang masih menggunakan kaca film dengan kepekatan cukup gelap sehingga kami cabut,” katanya.
Fauzan menyebut, sejauh ini angkutan umum kerap kali menggunakan kaca film yang gelap bahkan tidak jarang menjelang pemilu kaca belakang dijadikan sarana untuk iklan.
“Stikernya kebanyakan yang menginformasikan mengenalkan diri. Ada yang partai atau personal yang jelas stiker yang memperkenalkan diri,” katanya.
Ia menegaskan, pencabutan stiker bergambar caleg maupun kaca film pekat ini dilakukan agar angkutan umum tidak sembarangan menempelkan stiker sehingga menutup pandangan.
Baca Juga:Indah Banget! Ini Arti Nama Anak ke-2 Sammy Simorangkir dan Viviane
“Tadi kita dapat tiga kendaraan bergambar (Caleg). Mudah-mudahan dengan tindakan terhadap 3 sampel angkot tadi bisa jadi pelajaran kepada pemilik atau operator agar tidak lagi melakukan penutupan kaca,” tandasnya. (*)
Quoted From Many Source