Suara Bandung Barat – Beberapa waktu lalu melalui putusannya hakim menilai bahwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Banyak masyarakat menilai kasus ini telah selesai dan hukum berpihak kepada kebenaran dan orang-orang kecil.
Meskipun, tak sedikit pula yang justru mengkhawatirkan kasus ini tidak berakhir sebagaimana putusan majelis hakim.
Di dunia maya, warganet masih skeptis mempertanyakan apakah benar kasus ini telah berakhir begitu saja.
Baca Juga:Kian Diminati, Pelanggan Electrifying Marine PLN Bertambah Jadi 39.913 pada Semester I-2023
Dalam postingan Presiden Gen Z, @rian.fahardi beberapa waktu yang dengan ragu menilai bisa saja terjadi season 2 kasus pembunuhan ajudan oleh majikan itu.
“Mau senang atau sedih, tapi kita bicara tentang nyawa manusia. Tapi, ya Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan dengan sengaja dan terencana melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan terbukti melakukan perintangan terhadap penyidikan kasus ini,” Ungkap alumni UIN Jakarta tersebut.
Ia juga menuturkan bahwa tidak hanya ruangan sidang yang bersorak dengan putusan majelis hakim, ruang digital pun riuh dengan hasil sidang tersebut.
Tetapi, ia menyinggung tentang pasal dalam UU KUHP terbaru yang bisa saja jika eksekusi terhadap Sambo tidak dilakukan segera hingga UU KUHP yang baru berjalan.
Warganet pun memberi tanggapan tentang pernyataan Rian tersebut.
Baca Juga:Dianggap Cewek Murahan karena Mau Difoto Bugil, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Kena Mental
“Kata siapa udah berakhir nih kasus? Masih ada tingkat banding dan kasasi yo. Kawal terus aja, lawannya bukan orang biasa” ucap salah seorang warganet.
Dugaan warganet tersebut pun benar, setelah putusan mati tersebut ada, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tidak jadi dihukum mati tetapi diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup. (*)
Quoted From Many Source