Medannews.id
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medannews.id
No Result
View All Result

Polisi Berikan Sanksi Teguran Masyarakat Yang Melanggar PSBB

Medannews id by Medannews id
April 12, 2020
in Hukum
0
Polisi Berikan Sanksi Teguran Masyarakat Yang Melanggar PSBB

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai Senin, (13/4/2020) memberikan sanksi berupa teguran terhadap masyarakat yang melanggar, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya.

“Hari Senin kami akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Ahad, (12/4/2020).

Related articles

Keluarga Brigadir J Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

Keluarga Brigadir J Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

Juli 18, 2022
Update Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Ada Yang Meretas Telepon Selular Brigadir J

Update Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Ada Yang Meretas Telepon Selular Brigadir J

Juli 18, 2022

Pada Senin, jika petugas Ditlantas menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraannya untuk mengisi blanko teguran dan didata.

Sambodo mengatakan, blanko tersebut berisi teguran. Namun jika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSBB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas.

“Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kami berikan tindakan yang lebih tegas,” katanya.

Selain ditujukan untuk menegakkan kebijakan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, blanko teguran itu juga menjadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat selama masa pemberlakuan PSBB di wilayah Ibu Kota.

“Ini juga bagian dari pendataan sehingga kami bisa lihat setiap harinya, sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini,” kata Sambodo.

Beberapa poin dalam PSBB tersebut antara lain pengendara sepeda motor diperbolehkan membawa penumpang atau berboncengan asalkan penumpang tersebut memiliki domisili tempat tinggal yang sama dengan pengemudi sepeda motor.

Dia juga mengingatkan pengemudi dan penumpang sepeda motor harus mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker.

Kemudian untuk kendaraan pribadi roda empat hanya boleh berisikan 50 persen dari kapasitas maksimalnya. Contohnya kendaraan minibus dengan kapasitas enam orang, hanya boleh diisi oleh tiga orang selama masa PSBB.

Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Tmc/Red)

Tags: Covid - 19Pembatasan Sosial Berskala BesarPSBB
Previous Post

Kapolrestabes Medan Mutasi Bripka MRS, Kasus Meludahi Pengendara Mobil

Next Post

DKSU Himpun Data Seniman Terdampak Wabah Covid 19

Related Posts

Keluarga Brigadir J Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

Keluarga Brigadir J Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

by Medannews id
Juli 18, 2022
0

JAKARTA - Kasus tewasnya Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memasuki babak...

Update Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Ada Yang Meretas Telepon Selular Brigadir J

Update Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Ada Yang Meretas Telepon Selular Brigadir J

by Medannews id
Juli 18, 2022
0

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat informasi dari keluarga, bahwa ada yang meretas telepon seluler almarhum...

TPL Pastikan Tidak ada Pekerja Anak di Bawah Umur, Perusahan Perketat Pengawasan Kebijakan Keberlanjutan ( Sustainability Policy)

TPL Pastikan Tidak ada Pekerja Anak di Bawah Umur, Perusahan Perketat Pengawasan Kebijakan Keberlanjutan ( Sustainability Policy)

by Medannews id
Juli 1, 2022
0

TOBA - Toba Pulp Lestari Tbk menegaskan tidak pernah mempekerjakan anak di bawah umur seperti yang ditudingkan salah satu media...

LPBH PBNU Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Mardani Maming

LPBH PBNU Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Mardani Maming

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

JAKARTA - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan bakal memberi pendampingan hukum kepada Bendahara...

WNA Rusia Tertangkap Mencuri Sepeda Motor

WNA Rusia Tertangkap Mencuri Sepeda Motor

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

BALI - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri sepeda motor jenis Honda Vario...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
TPL Serah Terimakan Bantuan Pembangunan 35 Unit Sumur Bor Kepada TNI di Toba

TPL Serah Terimakan Bantuan Pembangunan 35 Unit Sumur Bor Kepada TNI di Toba

Agustus 11, 2022
Anggota DPR RI Hendrik Sitompul Berkunjung ke TPL

Anggota DPR RI Hendrik Sitompul Berkunjung ke TPL

Agustus 11, 2022
TPL Salurkan Bibit Alpukat Untuk Petani Toba

TPL Salurkan Bibit Alpukat Untuk Petani Toba

Agustus 11, 2022
TPL Bantu Pembangunan Sarana Pendidikan Sekolah Dasar Negeri

TPL Bantu Pembangunan Sarana Pendidikan Sekolah Dasar Negeri

Agustus 11, 2022

Kategori

  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Wisata
  • About
  • FAQ
  • Support Forum
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Contact Us

© 2020 Medannews.id - webmedan.com

No Result
View All Result
  • Contact Us
  • Homepages

© 2018 JNews by Jegtheme.