MEDAN -Provinsi Sumatera Utara kini memasuki masa tanggap darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sattus tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/174/KPTS/2020 dengan masa waktu hingga 29 Mei.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut El Adrian Shah dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (2/4/2020), mengatakan bahwa apa yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam upaya percepatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah langkah yang tepat.
Menurutnya kenaikan status tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan terutama kenaikan eskalasi orang terjangkit. Maka dari itu dibutuhkan penanganan yang yang cepat, tepat, fokus dan terpadu.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus bergerak cepat. Gugus tugas yang dibentuk oleh gubernur sejauh ini bergerak seirama dan sigap mengambil keputusan. Tentu kami optimis dan siap mendukung upaya tersebut,” ungkapnya.
Adrian Shah juga mengungkapkan bahwa yang paling penting adalah partisipasi masyarakat. Sinergitas antarpihak adalah kunci berakhirnya wabah yang mengancam hidup warga Sumatera Utara bahkan dunia.
“Saat ini di negeri kita sudah ribuan korban yang divonis positif. Karena itu, kami mengajak dan mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengikuti imbauan pemerintah seperti membiasakan pola hidup bersih dan kurangi kontak langsung. Dengan kita menaati imbauan tersebut, kita juga pahlawan buat bangsa ini, penyelamat bangsa ini,” ucapnya.
Dia berharap pemerintah untuk memerhatikan kebutuhan masyarakat. Ia tidak ingin dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) malah berdampak pada sebagian warga. Kebutuhan pangan warga dan juga ekonominya mesti diperhatikan terutama warga dengan penghasilan harian. (Bas)