ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan untuk menunda rapat paripurna yang sejatinya telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3/) hari ini. Salah satu pertimbangannya terdapat sedikitnya 13 anggota dewan masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) corona (Covid-19).
Belasan anggota perwakilan rakyat tersebut baru saja melakukan perjalanan ke luar kota, dan pulang dari daerah transmisi lokal yang terjangkit COVID-19 seperti DKI Jakarta dan Surabaya.
Untuk pencegahan penyebaran COVID-19, para anggota dewan ini diwajibkan untuk menjalani isolasi atau karantina mandiri selama 14 hari. Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, membenarkan, salah alasan penundaan rapat paripurna tersebut adalah adanya beberapa anggota DPRA yang baru saja kembali dari daerah yang berstatus merah COVID-19 seperti DKI Jakarta.
“Kami tidak ingin kegiatan di DPRA justru bertolak belakang dengan protokol COVID-19. Bagaimanapun kesehatan dan keselamatan kiya tetap menjadi yang utama,” terang Dahlan Jamaluddin.
Politisi Partai Aceh itu juga menyebutkan, saat ini Sekretariat DPRA sedang menyiapkankan protokol mekanisme rapat-rapat DPR Aceh secara online atau telekonferensi.
Alasan lainnya penundaan rapat paripurna DPRA tersebut yang diputuskan dalam rapat pimpinan DPRA dengan para ketua komisi pada Rabu (25/3) karena Sekretariat Dewan (Setwan) DPRA hingga saat ini belum sepenuhnya mampu menyiapkan sarana dan prasarana terkait dengan Protokol Area Keramaian dan Protokol Kesehatan tarkait penanganan COVID-19. (Anc/Red)