MEDAN – Universitas Sumatera Utara (USU)b lockdown (karantina), terhitung sejak hari ini, Selasa, (24/3/2020), lingkungan kampus kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
Lockdown dilakukan hingga 7 April 2020, menyusul semakin meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya Sumatera Utara.
Penularan virus corona semakin meluas dan mengkhawatirkan, sehingga kami memutuskan untuk lockdown,” kata Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu, Senin (23/3/2020) malam.
Keputusan lockdown itu dituangkan dalam surat Surat Edaran Nomor: 3545/UN5.1.R/KPM/2020 tanggal 23 Maret 2020. Dalam surat itu disebutkan, langkah lockdown itu menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor: 3195/UN5 1 R/KPM/2020 tanggal 16 Maret tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), setelah mendengar masukan dari Majelis Wali Amanat (MWA) USU.
Dengan diberlakukannya masa lockdown, maka semua kegiatan dan pelaksanaan tugas-tugas administrasi di USU dikerjakan dari rumah masing-masing (bekerja dari rumah).
“Petunjuk lebih lanjut dapat menghubungi dan berkoordinasi dengan pimpinan USU, pimpinan fakultas, atau pimpinan unit kerja masing-masing,” ujarnya.
Namun, kata Runtung, pimpinan, staf dan pegawai Rumah Sakit USU tetap bekerja sebagaimana biasanya. Demikian juga Satuan Pengamanan (Satpam) tetap bekerja seperti biasa untuk menjaga keamanan di lingkungan Kampus USU, sesuai dengan lokasi tugasnya masing-masing dengan tetap menerapkan langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19 dengan baik.
Begitu juga petugas kebersihan yang outdoor, Pusat Sistem Informasi dan Biro Keuangan tetap dibuka dengan mengatur sistem kerja secara shift.
Runtung menegaskan kembali Surat Edaran Rektor Nomor: 3195/UN5 1 R/KPM/2020 bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan akademik lainnya tetap dilaksanakan secara daring (online) melalui platform E-Learning USU pada laman E-Learning USU dan/atau berbagai platform dan media lainnya. (Bas)