Medannews.id
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medannews.id
No Result
View All Result

Penetapan Komisioner KIP Sumut Dinilai Cacat Prosedur

Medannews id by Medannews id
November 30, 2021
in Hukum, Medan
0
Penetapan Komisioner KIP Sumut Dinilai Cacat Prosedur

MEDAN – Penetapan Komisioner Komisi Informasi Publik Sumatera Utara (KIP Sumut) di Komisi A DPRD Sumut, bisa dinilai cacat prosedur dan tidak memiliki legitimasi dimata hukum. Karenanya, harus dinyatakan batal demi hukum.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Ramayadi diingatkan, sebaiknya tidak buru-buru melantik Komisioner KIP Sumut yang baru tersebut, karena tidak memiliki legitimasi yang kuat di mata hukum. Kalaupun dipaksakan dilantik, maka kelima Komisioner itu akan “tersandera” oleh legitimasi yang menyebabkan masa pengabdian mereka pada priode 2021-2025 menjadi illegal.

Related articles

Keluarga Brigadir J Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

Keluarga Brigadir J Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

Juli 18, 2022
Update Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Ada Yang Meretas Telepon Selular Brigadir J

Update Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Ada Yang Meretas Telepon Selular Brigadir J

Juli 18, 2022

Pernyataan untuk mengingatkan Gubernur Sumut, Edy Ramayadi tersebut dikemukakan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Fakhruddin kepada para awak media, saat menanggapi adanya pembiaran dalam mengambil kebijakan demi kepentingan publik, Selasa (30/11/2021).

Dikemukakan Kocu panggilan akrab Fakhruddin, bahwa penetapan kelima nama Komisioner KIP Sumut priode 2021-2025 di Komisi A DPRD Sumut, patut diduga telah menabrak aturan main dan prosedural yang berlaku. Dimana, nuansa politik lebih menonjol, dengan mengabaikan tahapan-tahapan yang telah diatur dengan tatanan hukum resmi.

Sangat jelas bahwa acuan utama penetapan calon Komisioner KIP, adalah Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016, tetapi faktanya yang terjadi adalah kepentingan oknum menjadi acuan utama.

Untuk diketahui, bahwa lima prosedur yang tidak dijalankan sehingga membuat hasil penetapan cacat prosedur dan tidak memiliki legitimasi tersebut adalah :

  1. Pasal 20 Ayat 5 Perki Nomor 4 Tahun 2016 tidak terpenuhi, sebab penentuan peringkat dilakukan berdasarkan dukungan Fraksi. Bukan hasil skoring para peserta dalam uji kelayakan dan kepatutan. Uji kepatutan digelar pada 3 November 2021, tapi DPRD Sumut cq Komisi A DPRD Sumut yang menguji tidak memberi skor atau alat penilaian untuk mengukur peringkat prestasi calon yang diuji. Parameternya tidak ada, hanya atas pertimbangan Fraksi, sehingga cacat prosedur dan legitimasi.
  2. Pemilihan ke-5 Komisioner juga tidak dilaksanakan dalam forum terbuka, sehingga publik atau pers tidak tahu siapa pemilik suara terbanyak dan sebaliknya.
  3. Tempat pemilihan dan jadwal pemilihan juga tidak diketahui publik, tiba-tiba sudah beredar di group WA nama 5 Komisioner yang tetapkan oleh Komisi A DPRD Sumut.
  4. Komisi A DPRD Sumut tidak mengumumkan nama dan skor 5 Komisioner terpilih di 2 media Nasional 2 hari berturut-turut sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 5 Perki Nomor 4 tahun 2016.
  5. Komisi A DPRD Sumut patut disinyalir telah melakukan “abuse of fower” atau menyalahgunaan kekuasaan dalam menetapkan Komisioner KIP Sumut.

Padahal undang-undang memberi kewenangan untuk uji kelayakan dengan skoring atau peringkat, tapi Komisi A DPRD Sumut malah menetapkan hanya dengan pertimbangan Fraksi masing-masing.

“Jika prosedur hukum dijalankan, akan sulit mengatur skor calon fraksi lebih tinggi dari skor calon yang tidak diusung fraksi. Akibatnya, DPRD Sumut nekad menabrak prosedur dengan abuse of fower”. Padahal , abuse of fower adalah penyimpangan dalam jabatan atau tindakan yang melanggar hukum,” pungkas Fakhruddin. (RED/REL)

Tags: Komisi Informasi Publik SumutPenetapan Komisioner KIP Sumut Dinilai Cacat Prosedur
Previous Post

Kenaikan Tarif Listrik 2022 Hambat Industri Tekstil

Next Post

APINDO Bagikan Daftar Insentif Menghadapi Gelombang Covid-19 Tahun 2022

Related Posts

Keluarga Brigadir J Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

Keluarga Brigadir J Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

by Medannews id
Juli 18, 2022
0

JAKARTA - Kasus tewasnya Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memasuki babak...

Update Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Ada Yang Meretas Telepon Selular Brigadir J

Update Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Ada Yang Meretas Telepon Selular Brigadir J

by Medannews id
Juli 18, 2022
0

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat informasi dari keluarga, bahwa ada yang meretas telepon seluler almarhum...

TPL Pastikan Tidak ada Pekerja Anak di Bawah Umur, Perusahan Perketat Pengawasan Kebijakan Keberlanjutan ( Sustainability Policy)

TPL Pastikan Tidak ada Pekerja Anak di Bawah Umur, Perusahan Perketat Pengawasan Kebijakan Keberlanjutan ( Sustainability Policy)

by Medannews id
Juli 1, 2022
0

TOBA - Toba Pulp Lestari Tbk menegaskan tidak pernah mempekerjakan anak di bawah umur seperti yang ditudingkan salah satu media...

Anak Medan Bangga, Patung Letjen Jamin Ginting di Resmikan

Anak Medan Bangga, Patung Letjen Jamin Ginting di Resmikan

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

MEDAN - Setelah menunggu sekitar 6 tahun, masyarakat Kota Medan khususnya generasi muda harus bangga dengan Patung Letjen Jamin Ginting,...

LPBH PBNU Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Mardani Maming

LPBH PBNU Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Mardani Maming

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

JAKARTA - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan bakal memberi pendampingan hukum kepada Bendahara...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
TPL Serah Terimakan Bantuan Pembangunan 35 Unit Sumur Bor Kepada TNI di Toba

TPL Serah Terimakan Bantuan Pembangunan 35 Unit Sumur Bor Kepada TNI di Toba

Agustus 11, 2022
Anggota DPR RI Hendrik Sitompul Berkunjung ke TPL

Anggota DPR RI Hendrik Sitompul Berkunjung ke TPL

Agustus 11, 2022
TPL Salurkan Bibit Alpukat Untuk Petani Toba

TPL Salurkan Bibit Alpukat Untuk Petani Toba

Agustus 11, 2022
TPL Bantu Pembangunan Sarana Pendidikan Sekolah Dasar Negeri

TPL Bantu Pembangunan Sarana Pendidikan Sekolah Dasar Negeri

Agustus 11, 2022

Kategori

  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Wisata
  • About
  • FAQ
  • Support Forum
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Contact Us

© 2020 Medannews.id - webmedan.com

No Result
View All Result
  • Contact Us
  • Homepages

© 2018 JNews by Jegtheme.