MEDAN – Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengingatkan Komisi A terkait keputusan rapat mengganti seorang Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut yang sudah ditetapkan dan diumumkan sebelumnya. Langkah ini juga dinilai rawan gugatan dan bisa menimbulkan persoalan.
“Saya minta ke mereka (Komisi A) agar dalam Timsel, yang penting ada unsur mewakili KPID Sumut. Tetapi bukan seperti ini, diganti satu orang saja. Kalau mau, rombak semuanya,” ujar Baskami kepada wartawan, Selasa malam (1/6/2021).
Jika keputusan itu tetap dijalankan lanjut Baskami, bukan tidak mungkin akan muncul masalah baru. Sebab nama-nama Timsel sebelumnya sudah diumumkan di berbagai media massa, berikut strukturnya dengan posisi ketuanya adalah Abdul Haris.
“Yang penting jangan lagi ada pro dan kontra. Silakan musyawarah, saling mengalah lah kita. Makanya digodok ulang saja semuanya. Jangan lagi berlarut-larut dari tahun lalu,” katanya.
Sementara pengamat hukum dan pemerintahan Ismail Lubis menyebutkan bahwa kondisi tersebut bisa menimbulkan masalah baru. Pertama soal keputusan mengganti satu orang saja, menurutnya cacat formil, sebab penggantian dilakukan untuk satu orang saja.
Begitu juga soal pengumuman Timsel KPID Sumut yang sudah dibuka ke publik, bahkan sampai penentuan struktur Timsel. Sehingga sah saja jika nama yang diganti merasa keberatan dan mengambil langkah tertentu untuk menjaga kredibilitasnya.
“Kita khawatir nanti, ini akan berimbas kepada kualitas komisioner yang akan dipilih, karena ada dugaan unsur politis seperti orang ‘bawaan’,” jelas Direktur LBH Medan ini.
Selain itu, keputusan ini menurutnya telah merugikan anggota Timsel yang diganti. Karena itu Ismail berharap dilakukan penggodokan ulang.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto menilai bahwa keputusan tersebut telah sesuai aturan. Ia menjelaskan rapat internal juga memperhatikan surat dari Pimpinan DPRD Sumut atas masuknya surat dari KPID Sumut terkait keterwakilan dalam Timsel. (WIN)