JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk. Rivan Purwantono menyatakan sampai saat ini perseroan tidak ada perubahan di kepemilikan saham pasca majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu keputusannya adalah OJK diminta menunda pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. sampai ada Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap.
Bosowa, sebagai salah satu pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk., pada 15 September 2020 mendaftarkan gugatan kepada pihak otoritas terkait dengan proses penguatan modal BBKP.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah No.77/2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk. diterbitkan pada 29 Desember 2020.
Rivan juga menyebutkan pihaknya menghormati putusan PTUN tersebut.
“Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding,” ujarnya dalam tautan ekonomi.binsis.com. (RED/EBC)