Medannews.id
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medannews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Izin 2 Perusahaan Multifinance Dari Bandung dan Banten Dicabut OJK

Medannews id by Medannews id
Januari 7, 2021
in Ekonomi dan Bisnis
0
Izin 2 Perusahaan Multifinance Dari Bandung dan Banten Dicabut OJK
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Memasuki awal 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan mencabut izin dua perusahaan multi finance. Usaha yang dicabut izinnya adalah PT Wannamas Multifinance dan PT Mirasurya Multi Finance.

Dengan pencabutan izin usaha ini, maka kedua perusahaan dilarang menjalankan kegiatan pembiayaan. Wannamas memiliki kantor pusat di Tangerang Selatan, Banten. Sedangkan Mirasurya berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat.

Related articles

Ini Caranya Berburu KPR Rumah Subsidi DP 0 Persen

Ini Caranya Berburu KPR Rumah Subsidi DP 0 Persen

Februari 24, 2021
Pasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Untuk Rumah Bisa Pakai Kartu Kredit

Pasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Untuk Rumah Bisa Pakai Kartu Kredit

Februari 24, 2021

Meski begitu, dalam penjelasannya, OJK menjelaskan pencabutan izin kedua perusahaan dilatari kondisi yang tidak sama.

Untuk PT Mirasurya Multi Finance, pencabutan izin usaha disebabkan keputusan pemegang saham mengubah bidang usaha.

“Alasan pencabutan, perubahan kegiatan usaha sehingga tidak
lagi menjadi perusahaan pembiayaan,” tulis Deputi Komisoner Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Anggar Budhi Nuraini dalam surat bertanggal 5 Januari 2021.

Dengan pencabutan izin usaha ini, Anggar menyebutkan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang beralamat dibandung ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-62/D.05/2020 tanggal 29 Desember 2020.

Sementara untuk Wannamas Multi Finance, OJK menyebutkan pencabutan izin usaha berupa sanksi lanjutan. Dengan keputusan ini maka perusahaan diperintahkan untuk memenuhi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai undang-undang.

Perusahaan juga diperintahkan memberi informasi yang jelas kepada debitur, kreditur dan pemberi dana mengenai mekanimes penyelesaian.

“[Perusahaan juga harus] menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan,” ulas Anggar dalam pengumuman terpisah.

Dia juga mengingatkan perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan. (RED/REL)

 

Tags: Anggar Budhi NurainiDeputi Komisoner Pengawas Industri Keuangan Non BankIzin 2 Perusahaan Multifinance Dari Bandung dan Banten Dicabut OJKPT Mirasurya Multi FinancePT Wannamas Multifinance
Share76Tweet47

Related Posts

Ini Caranya Berburu KPR Rumah Subsidi DP 0 Persen

Ini Caranya Berburu KPR Rumah Subsidi DP 0 Persen

by Medannews id
Februari 24, 2021
0

JAKARTA - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah satu cara untuk memiliki properti sendiri. Di tengah pandemi Covid-19, mengambil KPR saat...

Pasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Untuk Rumah Bisa Pakai Kartu Kredit

Pasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Untuk Rumah Bisa Pakai Kartu Kredit

by Medannews id
Februari 24, 2021
0

JAKARTA — Seiring dengan perkembangan zaman, kesulitan dalam masalah pendanaan untuk pemasangan pembangkit listrik tenga surya atap mulai terpecahkan. Head...

Konsep Otomatis

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kini Mendirikan Usaha Bisa Tanpa Notaris

by Medannews id
Februari 24, 2021
0

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  Aturan pelaksana ini merupakan...

Ditjen Pajak: Sepeda Masuk Harta yang Dilaporkan di SPT Tahunan

Ditjen Pajak: Sepeda Masuk Harta yang Dilaporkan di SPT Tahunan

by Medannews id
Februari 22, 2021
0

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan para wajib pajak yang memiliki sepeda untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan. Sepeda termasuk dalam kepemilikan harta untuk...

Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Ini Cara Pembuatan Akunnya

Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Ini Cara Pembuatan Akunnya

by Medannews id
Februari 22, 2021
0

JAKARTA - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah membuka layanan pembuatan akun Kartu Prakerja untuk pendaftaran gelombang 12. Layanan pembuatan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menang Melawan Grab, Oraski Sumut: Perjuangan Selama 2 Tahun Tidak Sia-Sia

Menang Melawan Grab, Oraski Sumut: Perjuangan Selama 2 Tahun Tidak Sia-Sia

Juli 6, 2020
Seorang Warga Binjai Sumatera Utara Suspec Virus Corona

Seorang Warga Binjai Sumatera Utara Suspec Virus Corona

Maret 15, 2020
Seorang Pasien PDP Virus Corona Dikabarkan Meninggal Dunia Di RSUP Haji Adam Malik

Seorang Pasien PDP Virus Corona Dikabarkan Meninggal Dunia Di RSUP Haji Adam Malik

Maret 17, 2020
Surat Terbuka Masyarakat Toba: Pertanyakan Kinerja Manager CSR PT. TPL Dugaan Permainkan Dana CD Perusahaan Untuk Masyarakat

Surat Terbuka Masyarakat Toba: Pertanyakan Kinerja Manager CSR PT. TPL Dugaan Permainkan Dana CD Perusahaan Untuk Masyarakat

September 8, 2020
Besok 11 Kepala Daerah dan Wakil Hasil Pilkada Serentak di Sumut Dilantik

Besok 11 Kepala Daerah dan Wakil Hasil Pilkada Serentak di Sumut Dilantik

0
M Rinaldi Khair

KPU Medan: Tidak ada balon Walikota Medan dari perseorangan yang memenuhi syarat dukungan

0
BAP Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Dikirim ke Kejari Medan

BAP Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Dikirim ke Kejari Medan

0
PSMS Masih Agendakan Laga Uji Coba Sebelum Tampil di Liga 2

PSMS Masih Agendakan Laga Uji Coba Sebelum Tampil di Liga 2

0
Besok 11 Kepala Daerah dan Wakil Hasil Pilkada Serentak di Sumut Dilantik

Besok 11 Kepala Daerah dan Wakil Hasil Pilkada Serentak di Sumut Dilantik

Februari 25, 2021
Pensiunan PTPN II Kembali Aksi Demo, Kali ini di Depan Rumah Dinas Gubernur Sumut

Pensiunan PTPN II Kembali Aksi Demo, Kali ini di Depan Rumah Dinas Gubernur Sumut

Februari 24, 2021
Dukung Kampung Sejahtera Menuju Kampung Ecotourism, UKM JBM dan TPL Partisipasi Pembuatan Sabun Eucalyptus

Dukung Kampung Sejahtera Menuju Kampung Ecotourism, UKM JBM dan TPL Partisipasi Pembuatan Sabun Eucalyptus

Februari 24, 2021
Maret Pemprovsu Laksanakan Vaksin Untuk Petugas Publik dan Lansia

Maret Pemprovsu Laksanakan Vaksin Untuk Petugas Publik dan Lansia

Februari 24, 2021
Medannews.id

Kategori

  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Wisata
  • About
  • FAQ
  • Support Forum
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Contact Us

© 2020 Medannews.id – webmedan.com

No Result
View All Result
  • Contact Us
  • Homepages

© 2018 JNews by Jegtheme.