MEDAN – Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) KSS dan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), WAT sebagai tersangka.
Penetapan tersangka keduanya dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Iya, keduanya (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, melalui pesan singkat (5/12/2020).
Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua kepala daerah tersebut dalam status tersangka. Sebelumnya KSS dan WAT sudah pernah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Rony menegaskan, kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel sudah tahap penyidikan, pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka.
“Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk status tersangka,” ujarnya.
Poldasu juga telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labusel dan Labusel. Kelimanya adalah, MH, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016.
Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel sehingga dilakukan penetapan tersangka.
“Sudah kita temukan kerugian kerugian negara kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” katanya. (Hend)