Medannews.id
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medannews.id
No Result
View All Result

KPK Tak Akan Musnahkan Hasil Sadapan 36 Kasus yang Dihentikan

Admin Medannews by Admin Medannews
Februari 24, 2020
in Hukum
0
KPK Tak Akan Musnahkan Hasil Sadapan 36 Kasus yang Dihentikan

Jakarta – Aturan baru KPK, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, memberikan ruang kepada KPK untuk memusnahkan hasil sadapan yang tidak terkait perkara tindak pidana korupsi. Namun, KPK mengaku tidak serta-merta menerapkan aturan itu terhadap hasil sadapan 36 kasus di tahap penyelidikan yang dihentikan.

“Pemusnahan hasil penyadapan menurut UU KPK memang ada di Pasal 12D, di sana ada dimusnahkan ketika tidak berhubungan dengan pembuktian, baik itu penyelidikan, penyidikan atau penuntutan. Tetapi perlu dikaji saya kira,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Related articles

Keluarga Brigadir J Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

Keluarga Brigadir J Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

Juli 18, 2022
Update Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Ada Yang Meretas Telepon Selular Brigadir J

Update Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Ada Yang Meretas Telepon Selular Brigadir J

Juli 18, 2022

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 12D ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut berbunyi:

(2) Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib dimusnahkan seketika.

Ali mengatakan pengkajian dilakukan karena sebagian besar kasus yang dihentikan penyelidikan dimulai sejak UU KPK yang lama. Menurutnya, ada perbedaan mekanisme jika ingin memusnahkan hasil sadapan tersebut.

“Jadi hasilnya akan berbeda tentunya, ini perlu dikaji apalagi kemudian terkait dengan penyadapan yang hasil penyelidikan, nanti akan seperti apa, saya kira ini perlu pengkajian lebih lanjut di samping undang-undangnya tentunya 17 Oktober 2019 dan ini adalah perkara yang dihentikan 2010, 2011, 2013, sampai 2019 tapi tentunya sebelum diberlakukan undang-undang KPK yang baru (Nomor) 19 Tahun 2019,” kata Ali.

Tags: Ali FikriPlt Jubir KPK
Previous Post

Puan Kritik Draf RUU Ketahanan Keluarga: Terlalu Intervensi Ranah Privat

Next Post

Indonesia & Negara G20 Putar Otak Kejar Pajak Google cs

Related Posts

Keluarga Brigadir J Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

Keluarga Brigadir J Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

by Medannews id
Juli 18, 2022
0

JAKARTA - Kasus tewasnya Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memasuki babak...

Update Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Ada Yang Meretas Telepon Selular Brigadir J

Update Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Ada Yang Meretas Telepon Selular Brigadir J

by Medannews id
Juli 18, 2022
0

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat informasi dari keluarga, bahwa ada yang meretas telepon seluler almarhum...

TPL Pastikan Tidak ada Pekerja Anak di Bawah Umur, Perusahan Perketat Pengawasan Kebijakan Keberlanjutan ( Sustainability Policy)

TPL Pastikan Tidak ada Pekerja Anak di Bawah Umur, Perusahan Perketat Pengawasan Kebijakan Keberlanjutan ( Sustainability Policy)

by Medannews id
Juli 1, 2022
0

TOBA - Toba Pulp Lestari Tbk menegaskan tidak pernah mempekerjakan anak di bawah umur seperti yang ditudingkan salah satu media...

LPBH PBNU Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Mardani Maming

LPBH PBNU Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Mardani Maming

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

JAKARTA - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan bakal memberi pendampingan hukum kepada Bendahara...

WNA Rusia Tertangkap Mencuri Sepeda Motor

WNA Rusia Tertangkap Mencuri Sepeda Motor

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

BALI - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri sepeda motor jenis Honda Vario...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
TPL Serah Terimakan Bantuan Pembangunan 35 Unit Sumur Bor Kepada TNI di Toba

TPL Serah Terimakan Bantuan Pembangunan 35 Unit Sumur Bor Kepada TNI di Toba

Agustus 11, 2022
Anggota DPR RI Hendrik Sitompul Berkunjung ke TPL

Anggota DPR RI Hendrik Sitompul Berkunjung ke TPL

Agustus 11, 2022
TPL Salurkan Bibit Alpukat Untuk Petani Toba

TPL Salurkan Bibit Alpukat Untuk Petani Toba

Agustus 11, 2022
TPL Bantu Pembangunan Sarana Pendidikan Sekolah Dasar Negeri

TPL Bantu Pembangunan Sarana Pendidikan Sekolah Dasar Negeri

Agustus 11, 2022

Kategori

  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Wisata
  • About
  • FAQ
  • Support Forum
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Contact Us

© 2020 Medannews.id - webmedan.com

No Result
View All Result
  • Contact Us
  • Homepages

© 2018 JNews by Jegtheme.