Medannews.id
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medannews.id
No Result
View All Result

KAI Divre I SU Terus Sosialisasikan Disiplin Berlalu-Lintas di Pelintasan Sebidang Jalur KA

Medannews id by Medannews id
November 28, 2020
in Medan
0
KAI Divre I SU Terus Sosialisasikan Disiplin Berlalu-Lintas di Pelintasan Sebidang Jalur KA

MEDAN – Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU kembali menggelar kegiatan Sosialisasi di Pelintasan Sebidang, yakni JPL 04, pada Sabtu (28/11).

PT KAI Divre I SU mencatat, sejak Januari hingga November 2020 telah terjadi 30 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak *3* orang, luka berat *1* orang, dan luka ringan sebanyak *20* orang.

Related articles

Anak Medan Bangga, Patung Letjen Jamin Ginting di Resmikan

Anak Medan Bangga, Patung Letjen Jamin Ginting di Resmikan

Juni 28, 2022
Pemprovsu Targetkan Perbaikan Jalan 450 KM Rampung 2023

Pemprovsu Targetkan Perbaikan Jalan 450 KM Rampung 2023

Juni 28, 2022

“PT KAI Divre I SU mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api,” jelas Mahendro Trang Bawono, Manager Humas PT KAI Divre I SU.

Dalam kegiatan sosialisasi yang turut menggandeng stakeholders perkeretaapian Medan dan pecinta Kereta Api ini dilakukan pembagian sticker dan masker, pembentangan spanduk dan poster berisi himbauan, serta pembagian bunga untuk para pengendara yang melintas.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Adapun total pelintasan sebidang di wilayah Divre I SU sebanyak 353, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 92 titik dan liar 252 titik, Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 9 titik.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di pelintasan sebidang.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Mahendro.

Selain itu, pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari pelintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi pelintasan sebidang. (tri)

Previous Post

UKM Jurnalis Serahkan Bibit Eucalyptus ke Kadis Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan

Next Post

Silaturrahmi ke Uskup Agung Medan

Related Posts

Anak Medan Bangga, Patung Letjen Jamin Ginting di Resmikan

Anak Medan Bangga, Patung Letjen Jamin Ginting di Resmikan

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

MEDAN - Setelah menunggu sekitar 6 tahun, masyarakat Kota Medan khususnya generasi muda harus bangga dengan Patung Letjen Jamin Ginting,...

Pemprovsu Targetkan Perbaikan Jalan 450 KM Rampung 2023

Pemprovsu Targetkan Perbaikan Jalan 450 KM Rampung 2023

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

SUMUT - Proyek pembangunan dan perbaikan jalan provinsi yang rusak sepanjang 450 Km di Sumatera Utara (Sumut) resmi dimulai. Proyek...

Wali Kota Medan Ajak Seluruh Stakeholder Bersama Berkolaborasi Atasi Banjir Rob

Wali Kota Medan Ajak Seluruh Stakeholder Bersama Berkolaborasi Atasi Banjir Rob

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

MEDAN - Seluruh stakeholder yang ada, khususnya jajaran DPRD Kota Medan diajak untuk bersama-sama berkolaborasi mengatasi permasalahan banjir rob yang...

Pemprov Sumut Beri Penghargaan Bidang Keselamatan Kerja untuk TPL

Pemprov Sumut Beri Penghargaan Bidang Keselamatan Kerja untuk TPL

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan penghargaan kepada PT. Toba Pup Lestari Tbk (TPL), sebagai salah satu perusahaan yang...

Hingga 2020, TPL Salurkan Rp197 Miliar untuk Dana CSR

Hingga 2020, TPL Salurkan Rp197 Miliar untuk Dana CSR

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

MEDAN - Direktur PT TPL Jandres Halomoan Silalahi  menegaskan, PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) tetap mengalokasikan 1% hasil penjualan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
TPL Serah Terimakan Bantuan Pembangunan 35 Unit Sumur Bor Kepada TNI di Toba

TPL Serah Terimakan Bantuan Pembangunan 35 Unit Sumur Bor Kepada TNI di Toba

Agustus 11, 2022
Anggota DPR RI Hendrik Sitompul Berkunjung ke TPL

Anggota DPR RI Hendrik Sitompul Berkunjung ke TPL

Agustus 11, 2022
TPL Salurkan Bibit Alpukat Untuk Petani Toba

TPL Salurkan Bibit Alpukat Untuk Petani Toba

Agustus 11, 2022
TPL Bantu Pembangunan Sarana Pendidikan Sekolah Dasar Negeri

TPL Bantu Pembangunan Sarana Pendidikan Sekolah Dasar Negeri

Agustus 11, 2022

Kategori

  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Wisata
  • About
  • FAQ
  • Support Forum
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Contact Us

© 2020 Medannews.id - webmedan.com

No Result
View All Result
  • Contact Us
  • Homepages

© 2018 JNews by Jegtheme.