MEDAN – Kasat Reskrim Polrestabes Medan diminta segera atensi kasus laporan warga Griya Raihan dengan nomor laporan STTP/2115/VIII/YAN 2,5/2020/SPKT RESTA MEDAN. H Abdul Salam Karim SH, Direktur Eksekutif Polri Watch mengatakan agar kasus tersebut supaya secepatnya naik menjadi penyidikan.
“Saya optimis kasus ini akan tuntas di tangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Tetapi kita beri kesempatan untuk penyidik dalam menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan, Saya harap secepatnya untuk gelar perkara supaya dapat menetapkan tersangka,” ujarnya dalam pesan singkat, Senin (16/11).
Sebelumnya, desakan agar polisi segera ambil langkah juga sudah diutarakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, Kamis (5/11) lalu. Desakan itu disampaikan Rizki mengingat laporan tersebut sudah disampaikan warga sejak bulan Agustus lalu.
Afri Rizki mengaku kesal dan kecewa dengan tindakan dan tingkah laku MTH Lubis yang notabene tidak mencerminkan etika ASN. Tindak-tanduknya sebagai ketua PWGR (Perhimpunan Warga Griya Raihan) yang menolak ajakan warga untuk bermusyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di komplek PWGR tidak mencerminkan sikap kepemimpinan dengan mengayomi warga.
Dari laporan yang diterimanya, ada beberapa hal yang membuat warga kecewa dan marah dengan kepengurusan PWGR dengan ketua MTH Lubis, IA sebagai Sekretaris dan HK sebagai bendahara. Rizki mencatat, setidaknya ada dua permasalahan di Kompleks Griya Raihan yang harus segera diselesaikan. Pertama, berkaitan dengan arogansi kepemimpinan, dan yang kedua terkait pertanggungjawaban soal keuangan masjid di lingkungan kompleks.
“Ada dugaan penyalahgunaan bantuan dan peruntukan untuk kepentingan masjid dan kompleks,” tegasnya
Ironisnya, kata Rizki, ketika ditanya perihal pertanggungjawaban, Ketua Pengurus PWGR MTH Lubis kerap tak menggubris serta cenderung menyepelekan warga dengan berbagai alasan yang tak masuk diakal. Apalagi, menurut Rizki, tidak sedikit sesepuh dan orang-orang tua di lingkungan kompleks yang diperlakukan tidak sopan setiap warga mempertanyakan.
Dilanjutkannya, niat baik warga dengan meminta MTH Lubis mengakomodir rapat bersama warga untuk mempertanggungjawabkan keuangan masjid, seharusnya dihargai agar permasalahan ini tidak sampai keluar, bahkan hingga sampai ke penegak hukum. Namun arogansi yang dipertontonkan MTH Lubis membuat warga geram hingga akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Di luar persoalan hukum, Rizki Lubis memastikan bahwa pihaknya akan meminta kepada inspektur pengawas ASN Pemko Medan agar memeriksa yang bersangkutan, karena sebagai ASN, sikap dan tindak-tanduknya tidak hanya berlaku di lingkungan kerjanya, tapi juga harus tercermin dalam aktivitasnya di lingkungan luar kerja.
Sebagai ketua di lingkungan warga PWGR, lanjut Ketua Komisi III DPRD Medan ini, sikap ASN yang berada pada OPD yang menjadi Counterpartnya ini malah bertolak belakang dengan Panca Prasetya Korpri dan bertentangan dengan PP No. 53 Tahun 2010 yang menuntut adanya disiplin Pegawai Negeri Sipil seperti di atur dalam pasal 3 angka (6) bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.
“Belum lagi kalau kita bicara soal kode etik dan kode perilaku ASN yang diatur Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014, dan dikaitkan dengan perilaku yang besangkutan,” tambah Rizki.
Karenanya menurut Rizki, inspektorat harus cepat memeriksa yang bersangkutan agar tidak mempermalukan Pemko Medan dengan ulah segelintir oknum ASN seperti itu.
“Kalau pihak inspektorat tidak cepat merespon, maka dewan yang akan mendesak inspektorat agar secepatnya memeriksa yang bersangkutan,” katanya. (Red/Rel)