Medannews.id
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medannews.id
No Result
View All Result

KPU Sergai Harus Segera Laksanakan Putusan PTTUN

Medannews id by Medannews id
November 15, 2020
in Medan, Politik
0
KPU Sergai Harus Segera Laksanakan Putusan PTTUN

MEDAN – Akademisi Hukum Andri Agam S.H menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai harus segera melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tentang sidang gugatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020. Karena putusan PTTUN bersifat konkret, individual dan final.

“Artinya KPU Sergai harus segera membatalkan SK penetapan nomor urut 2 Soekirman dan Tengku Ryan, jika tidak dilaksanakan maka ada sanksi berupa sanksi administrasi, denda, sanksi sosial hingga pelaporan ke DKPP,”Ujarnya menanggapi putusan PTTUN soal pilkada Sergai, Minggu (15/11).

Related articles

Anak Medan Bangga, Patung Letjen Jamin Ginting di Resmikan

Anak Medan Bangga, Patung Letjen Jamin Ginting di Resmikan

Juni 28, 2022
Pemprovsu Targetkan Perbaikan Jalan 450 KM Rampung 2023

Pemprovsu Targetkan Perbaikan Jalan 450 KM Rampung 2023

Juni 28, 2022

Ia menilai ada batas waktu atas putusan PTTUN dan jika pihak tergugat dalam halnini KPU Sergai tidak melaksanakannya maka putusan itu berkekuatan hukum tetap atau ingkrah.

“Ini harus segera disikapi KPU Sergai, apakah menerima seluruh putusan itu atau menolaknya dan mengajukan kasasi di MA,”Tambahnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Janpatar Simamora SH MH yang mengatakan bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Sebagai konsekuensinya, maka segala aktivitas kenegaraan wajib patuh dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Artinya, hukum menjadi landasan bertindak serta pijakan bagi pelaksa­naan roda pemerintahan, mulai dari tingkatan yang lebih tinggi sampai derajat terendah hierarki pemerin­tahan. Jika kemudian ditemukan adanya pihak, lembaga atau pejabat negara maupun pemerintahan yang tidak menjalankan apa yang sudah menjadi hu­kum, maka kemudian menjadi patut dipertanyakan akan motif yang terkandung di balik ketidakpatuhan dimaksud,”Jelasnya.

Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Safrida R Asahan mengatakan sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 154 ayat 6 menyatakan jika ada gugata terhadap tahapan pilkada maka penyelesaiannya harus dilakukan di Bawaslu terlebih dahulu, selanjutnya ke Pengadilan dan terakhir kasasi di Mahkamah Agung.

“Sesuai dengan UU nomor 10 itu juga terdapat point bahwa KPU harus melaksanakan putusan PTTUN atau MA. Jika para pihak tidak menerima putusan PTTUN maka diarahkan ke Mahkamah Agung dan diberikan waktu 5 hari untuk memutuskannya,”Katanya.

Bawaslu hingga kini masih menunggu langkah yang akan diambil KPU menyikapi putusan PTTUN itu. Bawaslu menilai dalam 5 hari ini KPU harus mengambil sikap, jika tidak juga maka putusan PTTUN akan berkekuatan hukum tetap atau ingkrah.

“Kami belum turun kesana, belum ada diskusi oleh KPU, jadi kamipun masih belum tau dan masih melihat langkah KPU,”Ungkapnya.

Sementara itu, tim legal dari Dambaan Ismet Lubis SH, MSP mengatakan tim dambaan sudah melaporkan komisioner KPU Serdang Bedagai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tanggal 18 November ini kita akan sidang di DKPP, patut diduga KPU Sergai melanggar aturan soal penetapan calon, DKPP bakal memberhentikan mereka,”Katanya lagi.

KPU Sumut Belum Terima Salinan Putusan

Sementara itu, Ketua KPU Sumut Herdensi mengaku hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan dari PTTUN soal putusan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020. Dirinya juga masih menunggu laporan dari KPU Serdang Bedagai mengenai langkah yang akan diambil.

“Kami belum menerima salinan putusan itu, masih menunggu dan akan mempelajarinya sebelum mengambil keputusan apa yang akan dilakukan. Akan dipelajari dulu hasil putusan majelis dan apa yang menjadi pertimbangan majelis memutuskan itu,”Ungkapnya.

Pihaknya juga sangat menghargai putusan pengadilan dan akan mempelajaribya lebih lanjut. “Ini bisa juga jadi ruang melakukan kasasi ke MA. Alternatif itu diberikan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,”Ujarnya.

PAN Tidak Konsisten

Sementara itu pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara, Fernanda Putra Adela mengatakan polemik yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai ini akibat dari inkonsistensi PAN dalam mengusung kandidat paslon.

“Apa yang dilakukan PAN ini membuat riuh di Serdang Bedagai. Padahal di Undang Undang sudah jelas Partai tidak boleh menarik dukungan kecuali paslon yang mundur dari dukungan partai itu,”Katanya.

Sebenarnya apa yg dilakukan KPU saat menerima Haji Darma Wijaya dan Haji Adlin Umar Yusri Tambunan saat didukung PAN sudah tepat, namun pencabutan dukungan itu membuat pilihannya kurang tepat.

“Setelah KPU Sergai menerima salinan putusan PTTUN maka harus segera berkomunikasi dengan KPU RI dan Bawaslu untuk mendapatkan supervisi dari lembaga itu,”Tambahnya.

Dirinya juga memperkirakan jika KPU Serdang Bedagai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung maka putusan MA akan memperkuat putusan PTTUN. “Diperkirakan putusan MA bakal memperkuat hasil putusan PTTUN alasannya karena diregulasinya begitu, parpol tidak boleh menarik dukungan,”Jelasnya.

KPU RI juga harus turun tangan menyelesaikan permasalahan Pilkada Sergai ini bisa berupa Peraturan KPU ataupun keputusan Ketua KPU RI “KPU RI harus memberikan fatwa karna KPU Sergai tidak akan bisa bekerja sendiri. Paling tidak mengeluarkan SK Ketua KPU soal pilkada Sergai ini,”Tutupnya. (tri)

Previous Post

Ini Cabang Yang Berpeluang Mendulang Emas di MTQN XXVIII

Next Post

Satgas Covid-19 Mebidang Beri Peringatan Keras Pengelola Usaha Hiburan Malam yang Membandel

Related Posts

Anak Medan Bangga, Patung Letjen Jamin Ginting di Resmikan

Anak Medan Bangga, Patung Letjen Jamin Ginting di Resmikan

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

MEDAN - Setelah menunggu sekitar 6 tahun, masyarakat Kota Medan khususnya generasi muda harus bangga dengan Patung Letjen Jamin Ginting,...

Pemprovsu Targetkan Perbaikan Jalan 450 KM Rampung 2023

Pemprovsu Targetkan Perbaikan Jalan 450 KM Rampung 2023

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

SUMUT - Proyek pembangunan dan perbaikan jalan provinsi yang rusak sepanjang 450 Km di Sumatera Utara (Sumut) resmi dimulai. Proyek...

Wali Kota Medan Ajak Seluruh Stakeholder Bersama Berkolaborasi Atasi Banjir Rob

Wali Kota Medan Ajak Seluruh Stakeholder Bersama Berkolaborasi Atasi Banjir Rob

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

MEDAN - Seluruh stakeholder yang ada, khususnya jajaran DPRD Kota Medan diajak untuk bersama-sama berkolaborasi mengatasi permasalahan banjir rob yang...

DPR Pertimbangkan Revisi UU Pemilu Imbas Pemekaran Papua

DPR Pertimbangkan Revisi UU Pemilu Imbas Pemekaran Papua

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

JAKARTA - Komisi II DPR RI mempertimbangkan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) imbas dari...

Koalisi Indonesia Bersatu Belum Tentukan Capres Golkar Tetap Usung Airlangga

Koalisi Indonesia Bersatu Belum Tentukan Capres Golkar Tetap Usung Airlangga

by Medannews id
Juni 28, 2022
0

JAKARTA - Partai Golkar masih kukuh mengusung sosok ketua umumnya, Airlangga Hartarto menjadi calon presiden (capres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang, meski...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Destinasi Super Prioritas Masih Butuh Investor

Destinasi Super Prioritas Masih Butuh Investor

Juli 31, 2022
Menteri ESDM Minta Freeport Indonesia Rampungkan 50% Pembangunan Smelter Akhir Tahun

Menteri ESDM Minta Freeport Indonesia Rampungkan 50% Pembangunan Smelter Akhir Tahun

Juli 31, 2022
LG Electronics Relokasi Pabrik Dari China ke Indonesia Investasi Industri Baterai

LG Electronics Relokasi Pabrik Dari China ke Indonesia Investasi Industri Baterai

Juli 31, 2022
Korsel Investasi di Indonesia Rp100 Triliun

Korsel Investasi di Indonesia Rp100 Triliun

Juli 31, 2022

Kategori

  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Wisata
  • About
  • FAQ
  • Support Forum
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Contact Us

© 2020 Medannews.id - webmedan.com

No Result
View All Result
  • Contact Us
  • Homepages

© 2018 JNews by Jegtheme.