Medannews.id
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medannews.id
No Result
View All Result

Menang Melawan Grab, Oraski Sumut: Perjuangan Selama 2 Tahun Tidak Sia-Sia

Medannews id by Medannews id
Juli 6, 2020
in Ekonomi dan Bisnis, Medan, Nasional
0
Menang Melawan Grab, Oraski Sumut: Perjuangan Selama 2 Tahun Tidak Sia-Sia

MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ORASKI Sumut (Organisasi Angkutan Sewa Khusus) menyambut positif, hasil putusan KPPU dalam persidangan kasus persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Grab dan PT. TPI terhadap mitra mandiri/individu.

Ketua DPD ORASKI Sumut, David Bangar Siagian mengatakan, perjuangan pembuktian adanya orderan prioritas terhadap mitra PT. TPI oleh Grab sudah berlangsung selama 2 tahun.

Related articles

TPL Salurkan Bibit Alpukat Untuk Petani Toba

TPL Salurkan Bibit Alpukat Untuk Petani Toba

Agustus 11, 2022
Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Tergantung Keberhasilan vaksinasi

Sri Mulyanai Sebut Inflasi Turun 8.5 Persen Per Juli 2022

Agustus 11, 2022

“Selama 2 tahun ini, sudah ada beberapa kali dilakukan mediasi dengan Grab, akan tetapi selalu menemui jalan buntu dan selalu hanya janji bahwa orderan prioritas itu akan dimatikan atau tidak ada lagi,” ujar David, Senin  (6/7/20).

Melalui persidangan tersebut, David mengapresiasi KPPU yang sudah dengan serius menangani kasus ini dan menjadikannya kasus Nasional sehingga kedepannya bisa menjadi pelajaran bagi aplikasi transportasi berbasis online untuk tidak coba-coba melakukan praktek bisnis seperti ini di kemudian hari.

DPD ORASKI Sumut juga sudah mempersiapkan langkah lanjut setelah KPPU memutuskan Grab dan PT. TPI bersalah dan memberi sanksi denda total 49 milyar dalam kasus persaingan usaha tidak sehat yang dilakukannya.

“Yang jelas bukti-bukti yang kami berikan dalam persidangan di KPPU dan hasil dari putusan KPPU akan kami pakai dalam langkah kami selanjutnya, karena disini sudah ada yang dirugikan baik secara materiil dan imatiriil khususnya dari mitra individu akibat persaingan usaha tidak sehat ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi atas
pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang No. 5/1999 kepada PT Solusi
Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dalam adalah jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh di wilayah Jabodetabek, Makassar, Medan, dan Surabaya.

Atas pelanggaran tersebut, GRAB dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d), sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.

Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d). Di awal perkara, KPPU
menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang
diberikan GRAB (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang
diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie, SH.ME. selaku Ketua Majelis, dengan Dr. Guntur S. Saragih, MSM., dan Dr. M. Afif Hasbullah SH. M.Hum sebagai Anggota Majelis tersebut menilai bahwa perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh GRAB selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI. (Rel/Gie)

Tags: #davidbangarsiagian#grab#kppu#oraskisumut#persaingantidaksehat#pttpi#taxionline
Previous Post

Dandim 0201/BS Beri Kejutan Di Hut Bhayangkara Ke 74 Ke Polrestabes Medan

Next Post

Jelang Pembukaan Ibadah Gereja, Bobby Nasution Bersama BONUS Semprotkan Disinfektan

Related Posts

TPL Salurkan Bibit Alpukat Untuk Petani Toba

TPL Salurkan Bibit Alpukat Untuk Petani Toba

by Medannews id
Agustus 11, 2022
0

TOBA - Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Habinsaran hadir berkontribusi mendukung pertanian dengan menyalurkan dukungan Bibit Alpukat sebanyak 700 pokok...

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Tergantung Keberhasilan vaksinasi

Sri Mulyanai Sebut Inflasi Turun 8.5 Persen Per Juli 2022

by Medannews id
Agustus 11, 2022
0

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara soal inflasi Amerika Serikat (AS) yang tercatat melandai menjadi 8,5 persen pada...

Mendag Memastikan Harga Mie Instan Tidak Naik Hingga 3 Kali Lipat

Mendag Memastikan Harga Mie Instan Tidak Naik Hingga 3 Kali Lipat

by Medannews id
Agustus 11, 2022
0

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan angkat bicara terkait harga mi instan yang disebut-sebut bakal naik hingga mencapai 3 kali...

Destinasi Super Prioritas Masih Butuh Investor

Destinasi Super Prioritas Masih Butuh Investor

by Medannews id
Juli 31, 2022
0

JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus menggenjot pembangunan destinasi super prioritas Danau Toba, Borobudur, dan Labuan Bajo dengan...

Menteri ESDM Minta Freeport Indonesia Rampungkan 50% Pembangunan Smelter Akhir Tahun

Menteri ESDM Minta Freeport Indonesia Rampungkan 50% Pembangunan Smelter Akhir Tahun

by Medannews id
Juli 31, 2022
0

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta PT Freeport Indonesia dapat merampungkan 50 persen pembangunan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
TPL Serah Terimakan Bantuan Pembangunan 35 Unit Sumur Bor Kepada TNI di Toba

TPL Serah Terimakan Bantuan Pembangunan 35 Unit Sumur Bor Kepada TNI di Toba

Agustus 11, 2022
Anggota DPR RI Hendrik Sitompul Berkunjung ke TPL

Anggota DPR RI Hendrik Sitompul Berkunjung ke TPL

Agustus 11, 2022
TPL Salurkan Bibit Alpukat Untuk Petani Toba

TPL Salurkan Bibit Alpukat Untuk Petani Toba

Agustus 11, 2022
TPL Bantu Pembangunan Sarana Pendidikan Sekolah Dasar Negeri

TPL Bantu Pembangunan Sarana Pendidikan Sekolah Dasar Negeri

Agustus 11, 2022

Kategori

  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Wisata
  • About
  • FAQ
  • Support Forum
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Contact Us

© 2020 Medannews.id - webmedan.com

No Result
View All Result
  • Contact Us
  • Homepages

© 2018 JNews by Jegtheme.